Baca Juga: Cara Memilih, Mendaftar, dan Klaim Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Artinya, perusahaan sebenarnya dapat melayani program pensiun untuk karyawannya.
Karyawan juga bisa memilih program pensiun sendiri secara pribadi melalui DPLK Individu.
Hak-Hak Peserta DPLK
Karyawan yang mengikuti program DPLK, baik individu maupun kolektif akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
1. Hak untuk menerima dana pensiun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan lembaga atau program DPLK yang diikuti.
2. Hak mengertahui informasi terkait saldo akun, hasil investasi, dan rincian transaksi.
3. Hak mengubah portofolio investasi.
4. Hak untuk memilih metode pembayaran pensiun, sesuai opsi yang ada di penyedia program DPLK.
5. Hak mengajukan keluhan bila menghadapi masalah terkait program DPLK yang diikuti.
Baca Juga: Cara Ajukan Dana Pensiun untuk Freelancer, Bisa Daftar DPLK Individu
Kewajiban Peserta DPLK
Peserta program DPLK individu maupun kolektif harus memenuhi kewajiban mereka, antara lain:
1. Kewajiban membayar kontribusi atau iuran bulanan sesuai ketentuan program DPLK.
2. Kewajiban mematuhi aturan dan ketentuan yang ada.
3. Kewajiban melaporkan perubahan data, seperti alamat, nomor telepon, atau status pernikahan.
4. Kewajiban untuk memahami dan memantau investasi secara berkala.
5. Kewajiban memahami konsekuensi pajak dari pembayaran pensiun yang diterima.
6. Kewajiban melaporkan perubahan status penerima manfaat, misalnya karena pernikahan atau perceraian.
Itulah tadi informasi mengenai program dana pensiun yang sudah ada. Bagaimana menurut Kawan Puan?
Apakah dana pensiun sebaiknya diatur pemerintah, atau kamu memilih untuk ikut program di perusahaan secara pribadi?
Baca Juga: Selain Bank, Ini Lembaga Penerbit DPLK untuk Bekal Pensiun Bebas Merdeka
(*)