Pihak sekolah dan komite akan menggelar rapat untuk tindakan lebih lanjut.
"Setelah berkoordinasi dengan dinas Pendidikan kabupaten Pinrang, kita bersama komite sekolah akan melakukan rapat terkait hal itu," ujar Abdul Kadir.
Sementara itu, Iptu Andi Reza Pahlawan selaku Kasat Reskrim Polres Sulawesi Selatan mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak manapun terkait adanya dugaan video call SMK N 2 Kabupaten Pinrang.
"Soal video call guru ke siswanya sendiri kamu belum dapat laporan," ujar Reza.
Jerat Hukum Pelaku Pelecehan dalam UU TPKS
Berkaca dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru pada murid ini seakan mengingatkan kita dengan adanya UU TPKS (Tindak Kekerasan Seksual).
Dalam UU TPKS seseorang yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan berhak mendapatkan perlindungan.
Ada jerat hukum yang mengancam pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.
Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!
Dikutip dari laman Kompas.com, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara dalam Pasal 6 UU TPKS menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik mendapatkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Melaporkan Pelecehan Seksual
Jika Kawan Puan mendapatkan perlakukan buruk seperti pelecehan seksual, segera buat laporan melalui:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui pelecehan seksual.
Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Baca Juga: Pentingnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dengan Cepat untuk Melindungi Korban
(*)