Guru di Pinrang Diduga Lakukan Pelecehan, Ajak Siswi Video Call dan Lakukan Ini

Saras Bening Sumunar - Rabu, 18 September 2024
Guru di Pinrang diduga lakukan pelecehan seksual.
Guru di Pinrang diduga lakukan pelecehan seksual. Favor_of_God

Parapuan.co - Lagi-lagi terjadi, sekolah yang seharusnya jadi tempat aman bagi siswa, justru malah menjadi dunia yang menakutkan.  

Bagaimana tidak? Baru-baru ini seorang pelajar di SMK Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang berinisial EL mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Lebih parahnya, pelecehan seksual yang dialami EL ini diduga dilakukan oleh oknum guru olahraga sekaligus bimbingan konseling (BK) berinisial A.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru di Pinrang

Berdasarkan keterangan, EL mengatakan jika A menghubunginya sejak Juli 2024.

Pelaku terus menghubungi EL melalui WhatsApp maupun video call.

"Video call berawal dari modus pak guru akan memperbaiki nilai pelajaran sekolah," ujar EL dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, A bukan hanya menghubungi EL saja namun juga teman sekolah lainnya.

Baca Juga: Miris, Ini Deretan Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Online Roda Empat

"Saya diajak video call oleh pak guru, namun di tengah panggilan video itu, pak guru meminta membuka pakaian saya," ujar EL.

"Saya pun tidak mau membuka pakaian dan segera mengakhiri panggilan video itu," lanjutnya.

Korban Diintimidasi

Panggilan video itu direkam dan rekamannya menjadi viral di media sosial.

Sayangnya, atas viralnya video tersebut EL bukan mendapatkan perlindungan, namun intimidasi.

"Sejak video itu beredar luas, saya justru mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah dan terancam dikeluarkan," jelas EL.

Ironisnya, menurut penuturan EL ternyata banyak pula teman-teman sekolahnya yang juga menjadi korban A.

Pihak Sekolah Angkat Bicara

Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!

Abdul Kadir, selaku kepala sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan membenarkan adanya video call antara siswi dan oknum guru ini.

Pihak sekolah dan komite akan menggelar rapat untuk tindakan lebih lanjut.

"Setelah berkoordinasi dengan dinas Pendidikan kabupaten Pinrang, kita bersama komite sekolah akan melakukan rapat terkait hal itu," ujar Abdul Kadir.

Sementara itu, Iptu Andi Reza Pahlawan selaku Kasat Reskrim Polres Sulawesi Selatan mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak manapun terkait adanya dugaan video call SMK N 2 Kabupaten Pinrang.

"Soal video call guru ke siswanya sendiri kamu belum dapat laporan," ujar Reza.

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan dalam UU TPKS

Berkaca dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru pada murid ini seakan mengingatkan kita dengan adanya UU TPKS (Tindak Kekerasan Seksual).

Dalam UU TPKS seseorang yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan berhak mendapatkan perlindungan.

Ada jerat hukum yang mengancam pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.

Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!

Dikutip dari laman Kompas.comPasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara dalam Pasal 6 UU TPKS menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik mendapatkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Melaporkan Pelecehan Seksual

Jika Kawan Puan mendapatkan perlakukan buruk seperti pelecehan seksual, segera buat laporan melalui:

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.

- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui pelecehan seksual.

Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Pentingnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dengan Cepat untuk Melindungi Korban

(*)



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha