Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS

Saras Bening Sumunar - Kamis, 19 September 2024
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS.
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS. Freepik

Parapuan.co - Kasus pelecehan seksual kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Mirisnya lagi, banyak anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini. 

Misalnya seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang siswi SMK Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial EL menjadi korban pelecehan seksual.

Pelecehan seksual yang dialami EL ini diduga dilakukan oleh sang guru yang berinisial A.

Diduga A melakukan panggilan video call dengan EL dan memintanya untuk membuka baju.

Bukan itu saja, pada 8 September 2024 lalu, viral kasus seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang tewas setelah menjadi korban pemerkosaan.

Korban berinisial NKS (18) ini diperkosa kemudian jasadnya dikubur tanpa busana.

Atas kasus pelecehan seksual yang marak terjadi, timbul pertanyaan apa hukuman bagi pelaku?

Untuk diketahui bahwa setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual telah diatur rincian hukum pidananya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Baca Juga: Guru di Pinrang Diduga Lakukan Pelecehan, Ajak Siswi Video Call dan Lakukan Ini

Adapun jerat hukum untuk pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik yakni:

Hukuman Pelecehan Seksual Fisik

UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. 

Adapun contoh pelecehan fisik yakni mencium, menyentuh, memegang, memeluk, atau meraba secara paksa alias tanpa persetujuan.

Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik mendapatkan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara. Pelaku pelecehan fisik juga terancam didenda paling banyak Rp300 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," lanjutan Pasal 6 huruf b.

Hukuman Pelecehan Seksual Non Fisik

Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!

Sementara merujuk pada UU TPKS, yang dimaksud dengan perbuatan seksual non fisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Jerat hukum untuk pelaku pelecehan seksual non fisik sendiri diatur dalam Pasal 5 UU TPKS.

Dalam pasal tersebut, pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dipidana selama 9 bulan penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp10 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Kawan Puan, itu tadi jerat hukum untuk pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.

Jika kamu mengalami pelecehan seksual, segera buat laporan melalui beberapa cara berikut seperti:

Melalui Kementerian PPPA

Kamu bisa melaporkan kekerasan seksual ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.

Melalui Komnas Perempuan

Baca Juga: Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui aksi kekerasan seksual.

Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Melalui Kantor Polisi

Kamu juga bisa melaporkan kekerasan seksual atau pelecehan ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS