Pelamar CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil SKD Tahun Lalu, Pahami Caranya!

Arintha Widya - Sabtu, 21 September 2024
Penggunaan nilai SKD tahun sebelum untuk daftar CPNS tahun ini.
Penggunaan nilai SKD tahun sebelum untuk daftar CPNS tahun ini. sengchoy

Parapuan.co - Kawan Puan, seleksi administrasi dalam rekrutmen CPNS 2024 telah selesai dan sedang berlangsung masa sanggah.

Setelah ini, peserta CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Peserta seleksi CPNS tahun 2024 memiliki opsi untuk menggunakan hasil SKD dari tahun sebelumnya.

Informasi ini diambil dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 344 tahun 2024.

Peraturan tersebut memungkinkan penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam penerimaan PNS tahun 2024.

Meski begitu, peserta harus memenuhi syarat tertentu jika ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk mendaftar CPNS 2024.

Apa saja? Di bawahh ini uraian lengkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com!

Syarat Gunakan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

Meski hasil SKD 2023 bisa digunakan, hanya peserta dengan kriteria berikut berhak melakukannya:

Baca Juga: Peruri Bagikan Cara Refund e-Meterai bagi Pelamar CPNS 2024, Ini Ketentuannya

- Pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan - eKTP) yang sama seperti saat melamar seleksi CPNS 2023.

- Pelamar melamar di jenjang pendidikan yang sama seperti tahun sebelumnya.

- Pelamar bisa melamar posisi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

- Nilai SKD sebelumnya harus memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.

- Pelamar harus lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang memenuhi syarat di atass dapat mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 mulai 18 hingga 28 September 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN.

Setelah periode konfirmasi selesai, instansi terkait akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 serta mereka yang mengikuti SKD 2024, bersamaan dengan hasil seleksi administrasi.

Sebagai informasi, SKD merupakan tahap ujian pertama dalam seleksi CPNS yang bertujuan menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar yang ditetapkan untuk PNS.

SKD terdiri dari tiga bagian soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Siap-Siap Lolos Seleksi Administrasi, Ini 9 Website Latihan Soal SKD CPNS 2024

Saat ini, periode pendaftaran CPNS 2024 sudah resmi berakhir, dengan total 3.963.832 orang mendaftar, menurut data dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) per 17 September 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dipublikasikan oleh masing-masing instansi secara bertahap antara 14 hingga 19 September 2024.

Pelamar dapat mengecek hasilnya melalui portal resmi SSCASN BKN dengan login ke akun masing-masing.

Saat ini masih berlangsung masa sanggah hasil seleksi administrasi, yang dimulai dari 20 hingga 22 September 2024.

Pelamar bisa mengajukan keberatan jika merasa ada kesalahan dalam proses verifikasi dokumen pendaftaran ke instansi terkait.

Masa jawab sanggah sendiri berlangsung mulai tanggal 20 hingga 24 September 2024, namun ini bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, melainkan untuk menangani kekeliruan dari pihak instansi.

Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggah, dan hasilnya akan diumumkan setelah masa sanggah berakhir, dijadwalkan dari 23 hingga 29 September 2024.

Itulah tadi informasi mengenai penggunaan hasil tes SKD tahun 2023 untuk melamar CPNS 2024. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Mengajukan dan Contoh Kalimat Alasan Sanggah bagi Pelamar CPNS 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Mengenal Tren Alis Feather Brow, Lengkap dengan Tips Membuatnya