"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ," ceritanya.
Sudarharyono menyebut bahwa IS melakukan pemerkosaan pada NKS dan sempat menyekap korban hingga pingsan dan meninggal.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban pun dirudapaksa oleh pelaku.
Meminjam Cangkul Warga
Setelah menjalankan aksinya, pelaku pun langsung menguburkan korban.
IS juga sempat meminjam cangkul ke warga sekitar untuk menggali tanah dan mengubur korban sekitar pukul 19.30 WIB.
"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," kata Suharyono.
Pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian dan membersihkan diri.
IS juga sempat kembali ke warung tempat ia dan teman-temannya membeli gorengan NKS.
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Pelaku bahkan sempat bercerita pada salah satu rekannya jika ia membunuh NKS.
Terkait kasus pelecehan seksual dan pembunuhan yang dialami NKS, pemerintah menyebut jika pelaku terkena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyatakan pelaku dapat dikenai hukuman sesuai pasal 6 ayat B UU TPKS.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 6 ayat B UU TPKS.
(*)