Parapuan.co - Beberapa waktu lalu terjadi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Jasad korban yang berinisial NKS (18) ini ditemukan terkubur tanpa busana dengan tangan diikat.
Bukan itu saja, jasad korban juga ditemukan dengan adanya luka-luka di tubuh.
Hal ini semakin menguatkan bukti bahwa NKS menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa.
Terkait peristiwa tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial IS (26) pada 19 September 2024.
Pihak kepolisian setempat kini sudah mengamankan IS dan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Di sisi lain, terungkap pula motif IS di balik pembunuhan NKS. Berikut PARAPUAN merangkumnya untukmu.
Pelaku Sempat Membeli Gorengan
Menurut Irjen Suharyono, Kapolda Sumbar, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh hasrat seksual tersangka untuk menyetubuhi korban.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS
Sebelum melakukan aksi rudapaksa pada korban, tersangka sempat menyekap NKS hingga tak sadarkan diri.
"Tersangka ada niatan merudapaksa, tapi tidak ada niat membunuh," ujar Irjen Suharyono dilansir dari Tribunnews.
Dari pengakuan tersangka, awalnya korban tengah menjajakan gorengan yang ia bawakan kepada tersangka dan teman-temannya.
IS berpisah dengan tiga temannya yang membeli gorengan dan mengikuti NKS.
Pada saat itu, korban kemudian diadang di tengah jalan oleh IS saat menuju arah pulang.
"Dari pengakuan sementara, tersangka memiliki niat merudapaksa korban muncul pada saat itu, yakni pada saat tersangka dan kawannya membeli gorengan," imbuhnya.
"Tetapi, saat mereka berpisah (selesai membeli gorengan), kemudian setelah korban kembali pulang dengan jarak 200 meter korban ini berjalan pulang, pukul 18.50 WIB, lalu korban diadang di salah satu TKP, tujuannya untuk merudapaksa," jelsnya lagi.
Korban kemudian disekap dan diseret sekitar 300 meter dari tempat di mana tersangka mengadang korban.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ," ceritanya.
Sudarharyono menyebut bahwa IS melakukan pemerkosaan pada NKS dan sempat menyekap korban hingga pingsan dan meninggal.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban pun dirudapaksa oleh pelaku.
Meminjam Cangkul Warga
Setelah menjalankan aksinya, pelaku pun langsung menguburkan korban.
IS juga sempat meminjam cangkul ke warga sekitar untuk menggali tanah dan mengubur korban sekitar pukul 19.30 WIB.
"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," kata Suharyono.
Pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian dan membersihkan diri.
IS juga sempat kembali ke warung tempat ia dan teman-temannya membeli gorengan NKS.
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Pelaku bahkan sempat bercerita pada salah satu rekannya jika ia membunuh NKS.
Terkait kasus pelecehan seksual dan pembunuhan yang dialami NKS, pemerintah menyebut jika pelaku terkena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyatakan pelaku dapat dikenai hukuman sesuai pasal 6 ayat B UU TPKS.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 6 ayat B UU TPKS.
(*)