Nama Ibu di Ijazah: Langkah Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan Atasi Bias Gender

Arintha Widya - Rabu, 25 September 2024
Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek membahas pencantuman nama ibu di ijazah.
Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek membahas pencantuman nama ibu di ijazah. Bill Oxford

 

Merespons temuan ini, Kemendikbudristek mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun rancangan peraturan menteri yang akan memperbarui format ijazah, di mana nama orang tua tidak lagi dicantumkan secara langsung.

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati, menyatakan bahwa peraturan baru ini akan diterapkan mulai tahun ajaran mendatang, di mana ijazah akan diintegrasikan dengan sistem digitalisasi.

Informasi seperti nomor ijazah, nama siswa, tempat dan tanggal lahir, nomor induk siswa nasional (NISN), sekolah, dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) akan menjadi bagian dari format baru.

Sementara itu, untuk data orang tua siswa, akan tetap tersimpan dalam database pendidikan, tetapi tidak ditampilkan di ijazah.

Digitalisasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan, seperti potensi penyalahgunaan blangko ijazah yang rusak, serta menghindari kesalahan penulisan nama yang sering terjadi setiap tahunnya.

Sistem ini juga dianggap lebih aman karena setiap siswa hanya memiliki satu nomor induk yang unik.

"Dengan ijazah digital, setiap siswa hanya akan memiliki satu nomor induk, yang juga meningkatkan aspek keamanan," jelas Ineke Indraswati, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek.

Keputusan untuk tidak mencantumkan nama orang tua di ijazah juga mengikuti kebijakan yang berlaku di sejumlah perguruan tinggi dan beberapa negara lain.

"Ini juga untuk mengantisipasi kesalahan penulisan nama yang sering terjadi setiap tahun jika tidak menggunakan sistem digital," tambah Suharti.

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hadir di SIAL Interfood 2024, Demo Masak bersama Nicky Tirta hingga Bagi Sampel Makanan Gratis