Baca Juga: Pentingnya Mematahkan Bias Gender hingga Stereotip Terhadap Perempuan
Langkah Melawan Bias Gender dalam Pendidikan
Meski nama orang tua tidak akan lagi tercantum dalam ijazah fisik, Komnas Perempuan tetap mendorong Kemendikbudristek untuk menghapus praktik-praktik bias gender di sekolah.
Menurut Alimatul Qibtiyah, pencantuman nama ibu, terutama dalam konteks keluarga dengan orang tua tunggal, merupakan langkah penting dalam pengakuan peran ibu dalam pendidikan anak.
Ia berharap bahwa rancangan peraturan ini memperkuat perspektif gender dalam kebijakan pendidikan nasional, sehingga peran ibu dapat diakui secara lebih proporsional.
Kerja sama antara Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek diharapkan dapat membuka jalan menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan setara gender.
Dengan demikian, setiap individu, baik ayah maupun ibu, memiliki pengakuan yang setara dalam kehidupan pendidikan anak.
Itulah tadi langkah dalam mengatasi bias gender di dunia pendidikan yang tengah diusahakan oleh Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan.
Bagaimana menurut Kawan Puan tentang langkah tersebut?
Baca Juga: Mengenal NatSecGirlSquad, Komunitas yang Berdayakan Perempuan di Bidang Keamanan Nasional
(*)