Nama Ibu di Ijazah: Langkah Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan Atasi Bias Gender

Arintha Widya - Rabu, 25 September 2024
Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek membahas pencantuman nama ibu di ijazah.
Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek membahas pencantuman nama ibu di ijazah. Bill Oxford

Baca Juga: Pentingnya Mematahkan Bias Gender hingga Stereotip Terhadap Perempuan

Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan susun langkah atasi bias gender dalam pendidikan.
Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan susun langkah atasi bias gender dalam pendidikan. Siaran pers Komnas Perempuan

Langkah Melawan Bias Gender dalam Pendidikan

Meski nama orang tua tidak akan lagi tercantum dalam ijazah fisik, Komnas Perempuan tetap mendorong Kemendikbudristek untuk menghapus praktik-praktik bias gender di sekolah.

Menurut Alimatul Qibtiyah, pencantuman nama ibu, terutama dalam konteks keluarga dengan orang tua tunggal, merupakan langkah penting dalam pengakuan peran ibu dalam pendidikan anak.

Ia berharap bahwa rancangan peraturan ini memperkuat perspektif gender dalam kebijakan pendidikan nasional, sehingga peran ibu dapat diakui secara lebih proporsional.

Kerja sama antara Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek diharapkan dapat membuka jalan menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan setara gender.

Dengan demikian, setiap individu, baik ayah maupun ibu, memiliki pengakuan yang setara dalam kehidupan pendidikan anak.

Itulah tadi langkah dalam mengatasi bias gender di dunia pendidikan yang tengah diusahakan oleh Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan.

Bagaimana menurut Kawan Puan tentang langkah tersebut?

Baca Juga: Mengenal NatSecGirlSquad, Komunitas yang Berdayakan Perempuan di Bidang Keamanan Nasional

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Jadi Film Eksorsisme Pertama di Indonesia, Begini Sinopsis Film Kuasa Gelap