Dalam daftar di atas terhadap tindakan kekerasan berupa eksploitasi seksual, yang rentan dialami perempuan dan anak-anak.
Eksploitasi seksual juga sempat disinggung dalam Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV di hari pertama, yaitu Selasa (17/9/2024).
Lantas, apa saja bentuk eksploitasi seksual yang termasuk ke dalam tindakan kekerasan seksual dalam UU TPKS? Simak uraiannya di bawah ini!
Staycation: Eksploitasi Seksual terhadap Perempuan di Dunia Kerja
Komnas Perempuan mencatat salah satu bentuk eksploitas seksual yang juga tergolong dalam kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Kasus ini bahkan sempat viral beberapa tahun lalu, yaitu staycation, di mana pekerja perempuan mengalami pelecehan oleh atasan dengan diajak bermalam di hotel atau staycation.
Staycation dijadikan syarat bagi para pekerja perempuan untuk dapat memperpanjang kontrak.
"Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual," kata Tiasri Wiandani, komisioner Komnas Perempuan.
"Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.