Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seksual, Jadi PR Penanganan Kekerasan Berbasis Gender

Arintha Widya - Rabu, 25 September 2024
Mengenali bentuk-bentuk eksploitasi seksual, yang termasuk kekerasan seksual berbasis gender.
Mengenali bentuk-bentuk eksploitasi seksual, yang termasuk kekerasan seksual berbasis gender. Tinnakorn Jorruang

Parapuan.co - Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV pada 17-19 September 2024 di Malang, Jawa Timur.

Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV (PdP 4) tersebut mengusung topik "Inovasi yang Inklusif untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan".

Kegiatan itu diadakan atas kerja sama Komnas Perempuan dengan Universitas Brawijaya, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Universitas Indonesia.

Konferensi banyak membahas paparan dari sejumlah narasumber, setidaknya sebanyak 57 pengetahuan terkait inovasi dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Namun, sebelum inovasi apapun dalam upaya menghapus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, hendaknya semua pihak perlu mengetahui jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan.

Salah satu yang jadi perhatian adalah tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Di dalam UU TPKS, terdapat 10 jenis kekerasan seksual, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 2, antara lain:

Tindakan (1) perkosaan, (2) perbuatan cabul, (3) persetubuhan terhadap anak, (4) perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau (5) eksploitasi seksual terhadap anak, dan (6) perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kemudian, (7) pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, (8) pemaksaan pelacuran, (9) tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta (10) kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Ini 3 Langkah yang Perlu Kita Lakukan Saat Menjadi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online

Dalam daftar di atas terhadap tindakan kekerasan berupa eksploitasi seksual, yang rentan dialami perempuan dan anak-anak.

Eksploitasi seksual juga sempat disinggung dalam Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV di hari pertama, yaitu Selasa (17/9/2024).

Lantas, apa saja bentuk eksploitasi seksual yang termasuk ke dalam tindakan kekerasan seksual dalam UU TPKS? Simak uraiannya di bawah ini!

Staycation: Eksploitasi Seksual terhadap Perempuan di Dunia Kerja

Komnas Perempuan mencatat salah satu bentuk eksploitas seksual yang juga tergolong dalam kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Kasus ini bahkan sempat viral beberapa tahun lalu, yaitu staycation, di mana pekerja perempuan mengalami pelecehan oleh atasan dengan diajak bermalam di hotel atau staycation.

Staycation dijadikan syarat bagi para pekerja perempuan untuk dapat memperpanjang kontrak.

"Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual," kata Tiasri Wiandani, komisioner Komnas Perempuan.

"Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Ini Pentingnya Lindungi Anak dari Eksploitasi Seksual Online

Bentuk-Bentuk Lain dari Eksploitasi Seksual

Selain modus staycation, berikut ini bentuk-bentuk eksploitasi seksual dalam kekerasan berbasis gender terhadap perempuan:

1. Perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual: Di mana korban dipaksa menjadi pekerja seks melalui ancaman atau kekerasan.

2. Eksploitasi seksual anak: Anak-anak dimanfaatkan untuk pornografi atau prostitusi, grooming, prostitusi paksa, pornografi paksa, dll.

3. Eksploitasi seksual dalam konflik: Terjadi di daerah perang, melibatkan perdagangan seks dan pemaksaan menjadi budak seks.

4. Perkawinan paksa atau perkawinan anak: Melibatkan pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan.

5. Sextortion: Pemerasan berbasis ancaman penyebaran konten seksual.

6. Wisata seks: Wisatawan mencari layanan seksual di daerah tertentu, sering kali melibatkan korban eksploitasi atau prostitusi paksa.

Barangkali, masih banyak lagi bentuk eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang bisa jadi belum teridentifikasi.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan bagi Kawan Puan tentang bentuk-bentuk eksploitasi seksual, sehingga berani untuk melaporkan jika terjadi di sekitarmu.

Baca Juga: 5 Jenis Eksploitasi Seksual Online pada Anak dan Cara Mencegahnya

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Memahami Pentingnya Persetujuan Seksual dari Kasus Pemerkosaan Viral Gisele Pelicot