Bernadya Jadi Korban Pelecehan! Ini 12 Jenis KBGO yang Wajib Diketahui

Tim Parapuan - Kamis, 26 September 2024
Bernadya
Bernadya Azharul Hakim

Parapuan.co - Penyanyi Bernadya tengah dilanda kesedihan setelah mengalami perlakuan tak menyenangkan di media sosial.

Pelantun lagu Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan ini menjadi korban pelecehan seksual, di mana ia menerima komentar-komentar mesum yang merendahkan.

Komentar-komentar tersebut mengkritik bentuk tubuhnya, terutama postur payudaranya yang dianggap terlalu besar.

Melansir dari tribunnews.com, kasus ini bermula dari sebuah video yang diposting oleh warganet. 

Kemudian video itu diunggah ulang oleh akun gosip dengan lebih dari 12 juta pengikut, sehingga memicu reaksi dari publik. 

Kasus Bernadya menjadi salah satu contoh dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang semakin marak di era digital saat ini.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, KBGO merujuk pada segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan melalui media siber.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perhatian terhadap isu ini semakin meningkat.

Baca Juga: Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO

 

Sumber: Tribunnews.com,komnasperempuan.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Persembahan 1 Dekade Perjalanan Karier Isyana Sarasvati Lewat Konser Lost In Harmony