UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban dengan mengatur tindakan pemerintah dalam memutus akses dan menghapus konten yang mengandung kekerasan seksual.
Berikut adalah 12 jenis KBGO yang perlu diwaspadai:
1. Cyber Harassment
Pelecehan di dunia maya ini menyerupai pelecehan di dunia nyata dan melibatkan tindakan verbal yang agresif.
Pelaku biasanya menyerang dengan membanjiri akun korban dengan komentar dan pesan yang bertujuan untuk mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti mereka.
2. Revenge Porn
Istilah ini merujuk pada penyebaran foto atau video intim seseorang secara daring tanpa izin, biasanya sebagai bentuk balas dendam yang bertujuan merusak kehidupan pribadi korban.
Seringkali, pelaku berasal dari orang-orang terdekat, seperti pasangan atau mantan pasangan.
3. Malicious Distribution
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Karena Kecanduan Video Dewasa, Kenali Cirinya!