Pilkada memang seharusnya menjadi ajang yang inklusif, yang bisa membuka ruang bagi berbagai latar belakang calon, termasuk perempuan.
Melalui kontestasi ini, perempuan dapat menunjukkan kapasitas kepemimpinannya dan berkontribusi secara langsung dalam membangun daerah.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pilkada 2015 mencatat ada 124 perempuan yang mencalonkan diri.
Dari total 1.646 calon di 264 daerah, komposisinya sekitar 7,5 persen.
Kemudian pada Pilkada 2017, jumlah daerah yang melakukan pilkada serentak hanya 101 daerah.
Hal ini membuat calon kepala daerah dari kelompok perempuan juga turun dengan hanya 44 calon yang maju dari 614 calon, komposisinya sekitar 7,2 persen.
Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah, calon perempuan turut meningkat menjadi 101 orang (8,2 persen) dari 1.140 calon yang mendaftar.
Berikutnya tren partisipasi politik perempuan dalam pilkada meningkat lagi di tahun 2020 ketika pilkada serentak digelar di 270 daerah dengan 1.549 calon.
Baca Juga: Musim Kampanye Pilkada, KPU Rilis Film Tepatilah Janji yang Tayang Terbatas