Tercatat 161 perempuan (11 persen) yang terdaftar sebagai calon kepala daerah atau wakilnya kala itu.
Sebenarnya, jika dilihat dari jumlah calon perempuan pada Pilkada 2024, meningkat drastis sebesar 90 persen dibandingkan Pilkada 2020, dari 161 menjadi 306 orang.
Kendati demikian, proporsi calon perempuan dalam pilkada tahun ini hanya mencapai 10 persen, mengalami penurunan sebesar 1 persen dibandingkan sebelumnya.
Data ini menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan masih stagnan dan belum mencapai kesetaraan gender yang diharapkan.
Bahkan, meski banyak negara, termasuk Indonesia, telah meratifikasi CEDAW dan memiliki kebijakan kuota 30 persen perempuan di parlemen, implementasinya masih jauh dari memuaskan.
Partai politik di Indonesia, misalnya, banyak yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Padahal, menurut hasil penelitian bersama Westminster Foundation for Democracy dan Global Institute for Women’s Leadership di King’s College London (2021) menegaskan pentingnya peran perempuan dalam demokrasi.
Melalui analisis komprehensif terhadap lebih dari 500 studi, laporan ini menunjukkan bahwa pemimpin perempuan cenderung mengadopsi gaya kepemimpinan yang lebih kolaboratif dan inklusif.
Pada gilirannya dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan gender di masyarakat.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Warisan Kesetaraan Gender Dimulai dari Tingkat Pendidikan Tinggi
Penting untuk diingat bahwa gaya kepemimpinan ini dianggap sebagai kunci dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Maka dari itu, dibutuhkan perubahan transformatif yang mencakup penerapan kebijakan yang berpihak kepada perempuan untuk mencapai kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam politik.
(*)