Parapuan.co - Kawan Puan, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat tertunda kini punya kejelasan.
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Hal ini berbeda dari informasi yang sebelumnya untuk semua pekerja, yang langsung menimbulkan banyak kontra ketimbang pro-nya.
Mengutip Kompas.com, potongan Tapera yang diberlakukan sebesar 3 persen akan diwajibkan bagi pekerja tetap maupun mandiri seperti freelancer.
Ini didasarkan pada pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru.
Potongan tersebut terdiri dari 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen yang menjadi tanggung jawab pekerja.
Dana yang terkumpul dalam Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan pekerja.
Adapun para peserta Tapera akan menerima simpanan pokok beserta hasilnya saat pensiun, meninggal, atau ketika kepesertaan berakhir karena alasan lain.
Baca Juga: Viral di TikTok, Kenali Apa Itu Tapera yang Memotong Gaji Karyawan hingga Freelancer
Fokus Penerapan Tapera
Saat ini, fokus utama penerapan Tapera adalah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Potongan untuk ASN berasal dari gaji pokok dan tunjangan, dengan rata-rata iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
Heru menyebut bahwa Tapera ini akan melanjutkan program sebelumnya, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dilikuidasi pada 2019.
"Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya," papar Heru.
"Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede," imbuhya.
Meskipun sudah ditetapkan bagi ASN, penerapan Tapera untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta.
Hanya saja, segala sesuatu terkait penerapannya masih menunggu kesiapan teknis dan regulasi dari kementerian terkait.
Heru menyatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja untuk merumuskan kebijakan ini.
Baca Juga: Ternyata Tak Semua Pekerja Dapat Pembiayaan dari Tapera, Simak Syaratnya
Kapan Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Berlaku?
Belum ada kepastian kapan pemotongan gaji untuk Tapera akan diberlakukan sepenuhnya.
Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, pelaksanaan Tapera bisa saja pada pemerintahan berikutnya, tergantung keputusan Menteri Keuangan.
"Saya juga enggak tahu kapan, ini kan tergantung Menteri Keuangan (Menkeu), apakah di pemerintahan sekarang, mungkin di pemerintahan berikutnya," tutur Haryo.
Nantinya, Menteri Ketenagakerjaan juga harus mengeluarkan peraturan terkait penerapan Tapera bagi pekerja non-ASN.
Saat ini, pihak-pihak terkait juga masih menunggu keputusan pemerintah mengenai teknis penerapannya untuk sektor swasta.
Termasuk pula regulasi iuran bagi pekerja non-ASN yang akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita tunggu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," tutupnya.
Wah, gaji Kawan Puan sudah termasuk dalam ketentuan pemotongan untuk iuran Tapera belum, nih?
Baca Juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Ini Tips Mengatur Ulang Rencana Keuangan
(*)