PIP dirancang agar anak-anak usia sekolah dari keluarga tersebut tetap dapat mengakses pendidikan hingga lulus pendidikan menengah.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa sekolah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non-formal (paket A hingga paket C dan pendidikan khusus).
Program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah, dan menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
Selain itu, PIP diharapkan bisa meringankan biaya pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dana PIP yang diperoleh siswa mencapai Rp1,8 juta, dan diperkirakan cair paling lambat 2 pekan setelah aktivasi rekening SimPel.
Penerima PIP
Siapa saja siswa-siswi yang berhak menerima bantuan PIP? Berikut informasinya:
1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: