Mengenal Bantuan PIP Kemdikbud untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar

Arintha Widya - Selasa, 8 Oktober 2024
Bantuan PIP, penerima, dan cara cek penerimanya.
Bantuan PIP, penerima, dan cara cek penerimanya. simon2579

Parapuan.co - Kawan Puan, periode September hingga Desember 2024 ini merupakan termin ketiga penyaluran dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Lewat program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini, pemerintah menyalurkan bantuan dana pendidikan untuk siswa SD hingga SMA dari kalangan kurang mampu.

Siswa-siswi yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP, akan langsung memperoleh dana bantuan ini jika sudah mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar).

Rekening SimPel dapat dibuat di bank penyalur bantuan PIP, semisal BRI, BNI, dan BSI.

Namun, sudah tahukah Kawan Puan apa itu PIP dan bagaimana cara mengecek penerimanya?

Yuk, simak informasi mengenai bantuan PIP dan siapa saja yang berhak menerima sebagaimana dirangkum dari laman PIP Kemdikbud di bawah ini!

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dalam bentuk uang tunai, peningkatan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan mereka.

Baca Juga: Bantuan Tunai Program Indonesia Pintar Cair Desember, Ini Cara Ceknya!

PIP dirancang agar anak-anak usia sekolah dari keluarga tersebut tetap dapat mengakses pendidikan hingga lulus pendidikan menengah.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa sekolah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non-formal (paket A hingga paket C dan pendidikan khusus).

Program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah, dan menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.

Selain itu, PIP diharapkan bisa meringankan biaya pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dana PIP yang diperoleh siswa mencapai Rp1,8 juta, dan diperkirakan cair paling lambat 2 pekan setelah aktivasi rekening SimPel.

Penerima PIP

Siapa saja siswa-siswi yang berhak menerima bantuan PIP? Berikut informasinya:

1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Tahun 2023, Ada KIP Kuliah hingga PBI JK

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Peserta Didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk mengecek penerima PIP, kamu bisa mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 dan mengetikkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau NIK di kotak yang tersedia, kemudian klik tombol "Cek Penerima PIP".

Yuk, cek status kepesertaanmu di PIP dan dapatkan hak bantuan dana pendidikan untuk melanjutkan sekolahmu!

Baca Juga: Mengenal Beasiswa PIP, Siswa Putus Sekolah Bisa Dapat Akses Pendidikan

(*)

Sumber: kemdikbud.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja