Siti Mazumah juga mengatakan, "Kalaupun punya keberanian untuk lapor, biasanya kasusnya tidak sampai dengan proses hukum."
Tantangan kedua, yaitu penegakan hukum yang belum adil gender, bahkan meski sudah ada undang-undang yang terkait KBG pada perempuan.
Sebut saja Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Walaupun kita sudah punya undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang sudah dua dekade, untuk penanganan kasus sendiri masih belum rata, bagaimana penegakan hukum yang adil gender, masih ada reviktimisasi, laporan yang tidak diterima," ungkap Siti Mazumah.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama FPL menyambut baik inisiasi Mabes Polri yang sedang merencanakan pembuatan direktorat perlindungan perempuan dan anak.
"Kami berhadap pintu pertama penegakan hukum kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan. Tidak harus menunggu viral dulu baru kepolisian bertindak," imbuhnya.
Praktik Baik dan Inovasi Penanganan KBG dan Pemulihan Korban
Lebih lanjut, Siti Mazumah juga menjelaskan mengenai berbagai usaha yang diadvokasi oleh FLP dalam upaya penanganan dan penghapusan KBG pada perempuan.
Salah satunya ialah melibatkan laki-laki melalui pembentukan komunitas, seperti yang dilakukan SAPA Institut Bandung.