Putusan cerai baru bisa dilakukan setelah pengadilan terkait berusaha untuk mendamaikan (mediasi) pasangan suami istri yang berkonflik.
Apa Itu Cerai Talak?
Lantas, apa itu cerai talak? Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui terlebih dulu bahwa aturan perceraian untuk pasangan yang beragama Islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di dalamnya tertera mengenai cerai talak dan cerai gugat, yang dapat diajukan oleh salah satu pihak dari pasangan suami istri yang ingin bercerai.
Pada KHI, cerai talak merujuk pada gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Atau sederhananya, suami menjadi pihak yang menggugat.
Cerai talak dalam KHI diatur di Pasal 114, berbunyi sebagai berikut:
"Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian."
Apa Itu Talak?
Sementara itu, talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang bisa menjadi penyebab putusnya perkawinan.