Apa Itu Cerai Talak yang Dilayangkan Baim Wong pada Paula Verhoeven?

Arintha Widya - Rabu, 9 Oktober 2024
Definisi cerai talak seperti yang dilayangkan Baim Wong kepada Paula Verhoeven.
Definisi cerai talak seperti yang dilayangkan Baim Wong kepada Paula Verhoeven. Kolase Instagram @paula_verhoeven dan @baimwong

Baca Juga: Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000

Penjatuhan talak oleh seorang suami diatur di Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:

"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Apabila talak diikrarkan di luar Pengadilan Agama, maka hanya sah secara agama saja, bukan secara hukum.

Dengan demikian, suami istri dianggap belum bercerai secara hukum apabila suami tidak mengikrarkan talak di hadapan Pengadilan Agama.

Dalam Islam, dikenal tiga jenis talak. Talak 1 dan 2 disebut talak raj'i, sedangkan talak 3 disebut dengan talak ba'innah kubra.

- Talak 1 dan 2 (talak raj'i): Dalam jenis talak ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) dengan istrinya selama masa iddah tanpa perlu akad baru atau persetujuan dari istri.

Talak raj'i memungkinkan suami untuk kembali ke istrinya hanya dengan mengucapkan kata-kata rujuk di depan dua saksi.

- Talak 3 (talak ba'innah kubra): Setelah talak ketiga dijatuhkan, suami tidak dapat rujuk atau menikahi istrinya lagi, kecuali istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai atau suaminya yang baru meninggal dunia.

Itulah tadi definisi mengenai cerai talak seperti yang dilayangkan Baim Wong untuk menggugat Paula Verhoeven. Semoga menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Fenomena Pasangan Artis Cerai Setelah Belasan Tahun Menikah, Kenapa?

(*)

Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Diadaptasi dari Drama Tingkok, Ini Sinopsis Drakor Family By Choice