Parapuan.co - Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kabar Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada Selasa (8/10/2024) kemarin.
Baim Wong bahkan mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan alasannya menggugat cerai Paula Verhoeven.
Namun, terlepas dari gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong pada Paula Verhoeven, Kawan Puan perlu tahu apa itu cerai talak.
Cerai talak mengacu pada gugatan yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di bawah ini informasi mengenai cerai talak yang aturannya tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam seperti mengutip Hukum Online!
Aturan tentang Perceraian di Indonesia
Di Indonesia, putusnya perkawinan diatur di dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Putusnya perkawinan di Indonesia bisa disebabkan beberapa hal, mulai dari kematian, perceraian, dan berdasarkan keputusan pengadilan.
Dalam hal perceraian, putusnya perkawinan karena alasan ini hanya dapat dilakukan di sidang pengadilan agama.
Baca Juga: Anak Sejahtera, Ini Pentingnya Tetap Jaga Komunikasi dengan Mantan Setelah Cerai
Putusan cerai baru bisa dilakukan setelah pengadilan terkait berusaha untuk mendamaikan (mediasi) pasangan suami istri yang berkonflik.
Lantas, apa itu cerai talak? Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui terlebih dulu bahwa aturan perceraian untuk pasangan yang beragama Islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di dalamnya tertera mengenai cerai talak dan cerai gugat, yang dapat diajukan oleh salah satu pihak dari pasangan suami istri yang ingin bercerai.
Pada KHI, cerai talak merujuk pada gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Atau sederhananya, suami menjadi pihak yang menggugat.
Cerai talak dalam KHI diatur di Pasal 114, berbunyi sebagai berikut:
"Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian."
Apa Itu Talak?
Sementara itu, talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang bisa menjadi penyebab putusnya perkawinan.
Baca Juga: Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000
Penjatuhan talak oleh seorang suami diatur di Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Apabila talak diikrarkan di luar Pengadilan Agama, maka hanya sah secara agama saja, bukan secara hukum.
Dengan demikian, suami istri dianggap belum bercerai secara hukum apabila suami tidak mengikrarkan talak di hadapan Pengadilan Agama.
Dalam Islam, dikenal tiga jenis talak. Talak 1 dan 2 disebut talak raj'i, sedangkan talak 3 disebut dengan talak ba'innah kubra.
- Talak 1 dan 2 (talak raj'i): Dalam jenis talak ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) dengan istrinya selama masa iddah tanpa perlu akad baru atau persetujuan dari istri.
Talak raj'i memungkinkan suami untuk kembali ke istrinya hanya dengan mengucapkan kata-kata rujuk di depan dua saksi.
- Talak 3 (talak ba'innah kubra): Setelah talak ketiga dijatuhkan, suami tidak dapat rujuk atau menikahi istrinya lagi, kecuali istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai atau suaminya yang baru meninggal dunia.
Itulah tadi definisi mengenai cerai talak seperti yang dilayangkan Baim Wong untuk menggugat Paula Verhoeven. Semoga menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Fenomena Pasangan Artis Cerai Setelah Belasan Tahun Menikah, Kenapa?
(*)