Alasan Cerai yang Diterima Hakim
Hakim akan menolak gugatan cerai jika syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi.
Hal ini dikarenakan perceraian hanya dapat dilakukan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Oleh karenanya, harus ada alasan yang jelas yang menunjukkan bahwa kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan.
Berikut beberapa alasan cerai yang bisa diterima oleh hakim berdasarkan UU Perkawinan!
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;