Gugatan Cerai Bisa Ditolak Hakim Jika Tidak Memenuhi Syarat Berikut

Arintha Widya - Kamis, 10 Oktober 2024
Hakim bisa menolak gugatan cerai seseorang jika tidak memenuhi syarat berikut.
Hakim bisa menolak gugatan cerai seseorang jika tidak memenuhi syarat berikut. Michał Chodyra

Baca Juga: Paula Verhoeven Mengalami, Begini Cara Menghadapi Gugatan Cerai dari Pasangan

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk pasangan yang beragama Islam, terdapat tambahan alasan perceraian lainnya yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

- Suami melanggar taklik talak, atau perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;

- Salah satu pihak murtad, menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga;

- Dan pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya.

Selain hal-hal di atas, hakim dapat menolak gugatan cerai jika alasan dan bukti yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat.

Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan dan apakah alasan perceraian bisa dibuktikan secara sah.

Dalam hal ini, pembuktian yang kuat memegang peranan penting.

Tanpa bukti yang memadai, besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan cerai dan mendesak pasangan untuk mempertimbangkan jalan perdamaian terlebih dahulu.

Baca Juga: Paula Verhouven Digugat Cerai, Begini Cara Mendukung Teman Menghadapi Perceraian

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

5 Tips Pakai BB Cream Agar Hasilnya Rata dan Tidak Menggumpal