Gugatan Cerai Bisa Ditolak Hakim Jika Tidak Memenuhi Syarat Berikut

Arintha Widya - Kamis, 10 Oktober 2024
Hakim bisa menolak gugatan cerai seseorang jika tidak memenuhi syarat berikut.
Hakim bisa menolak gugatan cerai seseorang jika tidak memenuhi syarat berikut. Michał Chodyra

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini publik dikejutkan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong pada Paula Verhoeven.

Hal ini seolah mengingatkan kita pada kasus perceraian Andre Taulany yang juga belum lama terjadi.

Gugatan cerai Andre Taulany terhadap sang istri, Erin, ditolak Pengadilan Agama karena tidak memenuhi syarat.

Mengutip Kompas.com, hal itu membuat Andre Taulany kemudian mengajukan banding.

Nasib gugatan cerai Baim Wong bisa saja berakhir sama, yaitu dengan penolakan, terlebih jika klaimnya tidak mempunyai bukti.

Saat mengadakan konferensi pers pada 8 Oktober 2024, Baim Wong menyebut alasannya menggugat cerai Paula Verhoeven adalah karena dugaan perselingkuhan.

Terlepas dari kasus perceraian dua pasangan selebriti di atas, rupanya hakim Pengadilan Agama tidak serta-merta akan mengabulkan permohonan cerai dari penggugat, lho.

Apa lagi jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Apa saja syarat agar alasan gugatan cerai tidak ditolak alias bisa diterima hakim? Simak informasinya seperti merangkum Kompas.com di bawah ini!

Baca Juga: Apa Itu Cerai Talak yang Dilayangkan Baim Wong pada Paula Verhoeven?

Alasan Cerai yang Diterima Hakim

Hakim akan menolak gugatan cerai jika syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi.

Hal ini dikarenakan perceraian hanya dapat dilakukan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Oleh karenanya, harus ada alasan yang jelas yang menunjukkan bahwa kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

Berikut beberapa alasan cerai yang bisa diterima oleh hakim berdasarkan UU Perkawinan!

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

Baca Juga: Paula Verhoeven Mengalami, Begini Cara Menghadapi Gugatan Cerai dari Pasangan

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk pasangan yang beragama Islam, terdapat tambahan alasan perceraian lainnya yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

- Suami melanggar taklik talak, atau perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;

- Salah satu pihak murtad, menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga;

- Dan pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya.

Selain hal-hal di atas, hakim dapat menolak gugatan cerai jika alasan dan bukti yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat.

Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan dan apakah alasan perceraian bisa dibuktikan secara sah.

Dalam hal ini, pembuktian yang kuat memegang peranan penting.

Tanpa bukti yang memadai, besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan cerai dan mendesak pasangan untuk mempertimbangkan jalan perdamaian terlebih dahulu.

Baca Juga: Paula Verhouven Digugat Cerai, Begini Cara Mendukung Teman Menghadapi Perceraian

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Fakta Menarik Film Home Sweet Loan yang Viral di TikTok