3. Komnas Perempuan mengingatkan Parlemen untuk memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim.
4. Pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
5. Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini membutuhkan kepastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarga.
6. Komnas Perempuan mendorong DPR RI meningkatkan alokasi anggaran yang mendukung pengembangan ekosistem penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Alokasi dalam hal ini dilakukan untuk penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan gender, penguatan infrastruktur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM khusus bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
7. Memprioritaskan dana dukungan bagi korban yang diamanatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
8. Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung langkah DPR untuk melakukan tinjauan pada pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
9. Fungsi pengawasan juga penting diaplikasikan dalam memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan penggunaan sumber daya alam menjalankan aturan partisipasi publik yang substantif untuk persetujuan sejati dengan pengetahuan utuh (free prior informed consent).
Terkait agenda ke-9 ini, Komnas Perempuan memprediksikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terkait situasi konflik sumber daya alam dan konflik lahan ke depan akan meningkat.