Baca Juga: Praktik Impunitas dan Berbagai Tantangan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Ini karena dalam lima tahun terakhir, jumlah pengaduan langsung pada kasus serupa ini adalah tiga kali lipat dan penyelesaiannya berlarut-larut.
10. Komnas Perempuan mendorong Parlemen mengembangkan pengawasan untuk UU Cipta Kerja, yang dalam kajian Komnas Perempuan memiliki potensi untuk memperbesar kerentanan perempuan pekerja pada eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.
Dalam pengawasan kondisi perempuan pekerja, diperlukan adanya pengawasan pelaksanaan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan secara khusus mengapresiasi kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022), Kitab UU Hukum Pidana (2023), dan UU Kesehatan (2023).
Apresiasi juga diberikan atas dukungan dari Pimpinan, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan sejumlah anggota DPR RI terhadap kerja dan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan berharap dukungan dan kerjasama yang baik tersebut dapat terus diperkuat dalam kepemimpinan DPR RI Periode 2024-2029.
Demikian tadi 10 agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan kepada wakil rakyat yang bertugas selama periode lima tahun ke depan.
Semoga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Pentingnya Libatkan Laki-Laki dalam Penanganan Kasus KBG pada Perempuan
(*)