10 Agenda Penghapusan Kekerasan yang Diajukan Komnas Perempuan untuk DPR 2024-2029

Arintha Widya - Jumat, 11 Oktober 2024
Komnas Perempuan dorong DPR memprioritaskan 10 agenda prioritas ini untuk upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan dorong DPR memprioritaskan 10 agenda prioritas ini untuk upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Panuwat Dangsungnoen

Parapuan.co - Kawan Puan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 telah dilantik pada awal Oktober 2024.

Tak dapat dimungkiri bahwa setiap kita tentu menaruh harapan besar terhadap para anggota DPR yang baru.

Hal serupa berlaku pula pada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menaruh harapannya pada DPR 2024-2029.

Mengutip laman resminya, Komnas Perempuan belum lama ini menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mengajukan sejumlah agenda yang diharapkan menjadi prioritas wakil rakyat di parlemen.

Utamanya adalah agenda yang berkaitan dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Simak agenda-agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan kepada DPR 2024-2029 di bawah ini!

1. Komnas Perempuan mendorong DPR RI 2024-2029 memastikan janji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pasalnya, RUU PPRT telah hampir dua dekade masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas, tetapi hingga akhir 2024 belum juga disahkan.

2. Percepatan pada RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seksual, Jadi PR Penanganan Kekerasan Berbasis Gender

3. Komnas Perempuan mengingatkan Parlemen untuk memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim.

4. Pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

5. Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini membutuhkan kepastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarga.

6. Komnas Perempuan mendorong DPR RI meningkatkan alokasi anggaran yang mendukung pengembangan ekosistem penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Alokasi dalam hal ini dilakukan untuk penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan gender, penguatan infrastruktur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM khusus bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

7. Memprioritaskan dana dukungan bagi korban yang diamanatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

8. Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung langkah DPR untuk melakukan tinjauan pada pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

9. Fungsi pengawasan juga penting diaplikasikan dalam memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan penggunaan sumber daya alam menjalankan aturan partisipasi publik yang substantif untuk persetujuan sejati dengan pengetahuan utuh (free prior informed consent).

Terkait agenda ke-9 ini, Komnas Perempuan memprediksikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terkait situasi konflik sumber daya alam dan konflik lahan ke depan akan meningkat.

Baca Juga: Praktik Impunitas dan Berbagai Tantangan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Ini karena dalam lima tahun terakhir, jumlah pengaduan langsung pada kasus serupa ini adalah tiga kali lipat dan penyelesaiannya berlarut-larut.

10. Komnas Perempuan mendorong Parlemen mengembangkan pengawasan untuk UU Cipta Kerja, yang dalam kajian Komnas Perempuan memiliki potensi untuk memperbesar kerentanan perempuan pekerja pada eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.

Dalam pengawasan kondisi perempuan pekerja, diperlukan adanya pengawasan pelaksanaan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan secara khusus mengapresiasi kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022), Kitab UU Hukum Pidana (2023), dan UU Kesehatan (2023).

Apresiasi juga diberikan atas dukungan dari Pimpinan, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan sejumlah anggota DPR RI terhadap kerja dan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan berharap dukungan dan kerjasama yang baik tersebut dapat terus diperkuat dalam kepemimpinan DPR RI Periode 2024-2029.

Demikian tadi 10 agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan kepada wakil rakyat yang bertugas selama periode lima tahun ke depan.

Semoga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Pentingnya Libatkan Laki-Laki dalam Penanganan Kasus KBG pada Perempuan

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Unik dan Surealis, Ini Rekomendasi Novel Karya Haruki Murakami