Hati-Hati, Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kamu Gagal Lolos Tes SKD CPNS 2024

Arintha Widya - Senin, 14 Oktober 2024
Pelanggaran yang bikin peserta tes SKD CPNS 2024 gagal.
Pelanggaran yang bikin peserta tes SKD CPNS 2024 gagal. Chinnapong

Parapuan.co - Kawan Puan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 siap dimulai 16 Oktober.

Dan mulai tanggal tersebut, tes SKD CPNS 2024 ini berlangsung secara bertahap hingga November 2024.

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, Kawan Puan perlu memahami sejumlah tata tertib yang tidak boleh kamu langgar.

Jika dilanggar, konsekuensinya adalah gagal lolos. Apa saja pelanggaran yang bisa menggagalkanmu dari tes SKD CPNS?

Simak informasinya sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Peserta yang Dilarang Ikut Ujian

Pelanggaran pertama, yaitu ketika peserta tidak diperbolehkan ikut ujian, antara lain:

1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, atau 5 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta yang tidak membawa KTP atau:

Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-Laki dan Perempuan

- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.

- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat di-scan (pindai).

- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.

3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024. Peserta bisa didiskualifikasi apabila:

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

5. Peserta yang mendapat terguran hingga berisiko batal mengikuti seleksi.

Peserta SKD CPNS 2024 yang ditegur dan berisiko batal ikut seleksi, adalah yang melanggar hal-hal berikut:

 Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Tak Berlaku untuk PPPK, Ini Beda Penilaiannya

- Membawa barang-barang yang dilarang dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS 2024 antara lain, buku catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam, dan alat tulis selain pensil kayu.

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.

- Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari panitia.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.

- Merokok di dalam ruangan seleksi.

Itulah tadi pelanggaran yang harus dihindari jika ingin lolos tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Materi Ujian hingga Dokumen Penting, Ini Persiapan sebelum Tes SKD CPNS 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Fakta Menarik Film Home Sweet Loan yang Viral di TikTok