Peran Parlemen dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan

Arintha Widya - Rabu, 16 Oktober 2024
Peran parlemen dalam upaya penghapusan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Apa saja?
Peran parlemen dalam upaya penghapusan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Apa saja? gmast3r

Baca Juga: Bernadya Jadi Korban Pelecehan! Ini 12 Jenis KBGO yang Wajib Diketahui

Setelah perjalanan panjang, rancangan undang-undang tersebut baru disahkan pada tahun 2022 kemarin.

UU TPKS bukan hanya memuat aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual secara umum, tetapi juga spesifik, termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Melihat situasi di mana teknologi dan media sosial memainkan peranan penting dalam interaksi masyarakat di masa kini, KBGO mendapat perhatian yang cukup serius.

Sejatihnya, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan berbasis gender, khususnya online, sudah diatur dalam beberapa aturan berikut:

- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

- Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dari ketiga UU di atas, UU TPKS lebih spesifik mengatur mengenai KBGO.

Bahkan, di dalamnya juga juga mengatur bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender, mulai dari dari tahap sistem peradilan, hingga perlindungan bagi keluarga korban.

Diharapkan, ke depannya parlemen semakin tegas dalam membuat aturan terkait KBG terhadap perempuan dan mau melibatkan lebih banyak perempuan dalam pembuatan kebijakan.

Baca Juga: 10 Agenda Penghapusan Kekerasan yang Diajukan Komnas Perempuan untuk DPR 2024-2029

(*)

Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Seberapa Sering Perempuan Perlu Mengganti Pakaian Dalam dan Beli Baru?