Mengenal Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, Sudah Tahu?

Arintha Widya - Senin, 21 Oktober 2024
Perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet: Istana Negara
Perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet: Istana Negara Grid.id

Baca Juga: Mau Bekerja Jadi Sekretaris? Ini 8 Kemampuan yang Harus Dimiliki Sekretaris

Dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, berikut ini fungsi jabatan Sekretariat Kabinet:

- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.

- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.

- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.

- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden.

- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.

- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.

- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir.

- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.

Baca Juga: Semakin Dibutuhkan, Begini Tugas dan Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah

- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Demikian tadi perbedaan antara jabatan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Kedua jabatan tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dalam membantu dan mendukung kinerja presiden dan pemerintahan.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya.

Baca Juga: Meutya Hafid Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Ditugaskan Berantas Judol

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya