Parapuan.co - Kawan Puan, Susunan Kabinet Merah Putih era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (2024-2029) telah diumumkan.
Di dalam susunan Kabinet Merah Putih dan pemerintahan Indonesia sejauh ini, terdapat dua jabatan penting, yaitu Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Kedua jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tugas-tugas presiden dan kabinet.
Namun, apa perbedaan diantara keduanya dan bagaimana fungsi masing-masing? Simak informasinya seperti merangkum Kompas.com di bawah ini!
Sejarah dan Jabatan
Pada awal reformasi, jabatan Menteri Sekretaris Negara sempat merangkap tugas sebagai Sekretaris Kabinet.
Terutama pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan era BJ Habibie dan Kabinet Gotong Royong di bawah Megawati Soekarnoputri.
Namun, sejak era Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu, jabatan "Menteri" resmi digunakan untuk Sekretaris Negara, memisahkan tugasnya dari Sekretaris Kabinet.
Sementara itu, penamaan Sekretaris Kabinet lebih konsisten sejak awal, meskipun pada masa pemerintahan Gus Dur di Kabinet Persatuan Nasional, jabatan ini sempat disebut sebagai Kepala Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Kabar Kemendikbud Ristek Pecah Jadi 3 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran
Istilah pada jabatan Sekretaris Kabinet tidak berubah sejak dulu sampai sekarang, sedangkan Sekretaris Negara berganti menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Fungsi Jabatan Menteri Sekretaris Negara
Dilansir dari laman resmi Setneg.go.id, fungsi Kementerian Sekretariat Negara antara lain sebagai berikut:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden; serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
- Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan; penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi; permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara; kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
- Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri.
- Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.
Baca Juga: ASN Berstatus PPPK Bisa Melamar Kerja CPNS 2024 tanpa Resign, Ini Syaratnya
- Pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- Koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan.
- Pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara.
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi Jabatan Sekretaris Kabinet
Baca Juga: Mau Bekerja Jadi Sekretaris? Ini 8 Kemampuan yang Harus Dimiliki Sekretaris
Dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, berikut ini fungsi jabatan Sekretariat Kabinet:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden.
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir.
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Baca Juga: Semakin Dibutuhkan, Begini Tugas dan Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Demikian tadi perbedaan antara jabatan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Kedua jabatan tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dalam membantu dan mendukung kinerja presiden dan pemerintahan.
Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya.
Baca Juga: Meutya Hafid Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Ditugaskan Berantas Judol
(*)