Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024 yang Wajib Peserta Ketahui, Apa Saja?

Saras Bening Sumunar - Rabu, 23 Oktober 2024
Syarat lulus tes SKD CPNS 2024.
Syarat lulus tes SKD CPNS 2024. Ritthichai

Parapuan.co - Ini dia syarat lulus tes SKD CPNS 2024 yang perlu pendaftar ketahui.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah berlangsung.

Tes SKD CPNS 2024 ini sendiri dimulai pada 16 Oktober hingga 24 November 2024 mendatang.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 3.963.832 pelamar mengikuti seleksi CPNS 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.034.894 pelamar berhak mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Syarat lulus tes SKD CPNS 2024, kamu harus mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, apakah peserta yang mendapat nilai SKD mencapai ambang batas bisa lolos dan berhak ikut tes SKB?

Vino Dita Tama, selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Bidang Kerja Sama Badan BKN menjelaskan peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikuti tahapan SKB.

Hal ini lantaran selain nilai SKD harus mencapai passing grade, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Tes SKD CPNS 2024, Datang 1 Jam Sebelum Ujian

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Adapun kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Misal, jika jabatan yang dipilih memiliki tiga formasi maka peserta harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos tahap SKB.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Melansir dari laman Kompas.comtes SKD CPNS 2024 terdiri dari total 110 soal yang harus dikerjakan.

Dalam mengerjakan soal tersebut, peserta hanya diberi waktu 110 atau 130 menit bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Hati-Hati, Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kamu Gagal Lolos Tes SKD CPNS 2024

Adapun soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yakni 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegensia (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut ambang batas atau passing grade kelulusan peserta SKD CPNS 2024 sesuai kategori pelamar:

Umum

  • TWK: minimal 65, maksimal 150
  • TIU: minimal 80, maksimal 175
  • TKP: minimal 166, maksimal 225
  • Nilai kumulatif: minimal 311, maksimal: 550

Putra/Putri Kalimantan

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Cumlaude

  • TIU: 85
  • Nilai kumulatif minimun: 311

Diaspora

  • TIU: 85
  • Nilai kumulatif minimum: 311

Penyandang Disabilitas

  • TIU: 60
  • Nilai kumulatif minimun: 286

Putra/Putri Wilayah Papua dan Daerah Tertinggal

  • TIU: 60
  • Nilai kumulatif minimum: 286

Kawan Puan, itu tadi syarat lulus tes SKD CPNS 2024. Semoga sukses, ya!

Baca Juga: Materi Ujian hingga Dokumen Penting, Ini Persiapan sebelum Tes SKD CPNS 2024

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Dermatitis Atopik Dapat Diwariskan ke Anak, Ini Cara Perawatan yang Benar