Parapuan.co - Kawan Puan, publik baru-baru ini dihebohkan dengan kenaikan tarif pembuatan paspor.
Pemerintah tengah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mengutip Kontan.co.id, aturan baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Salah satu perubahan penting yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah mengenai masa berlaku paspor yang kini kembali diberlakukan menjadi paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa maksimal 10 tahun hanya diberikan kepada warga yang berusia 19 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah.
Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor
Dengan adanya aturan baru, masyarakat yang ingin membuat paspor, terutama yang memilih paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi.
Untuk informasi tarif pembuatan paspor yang baru, berikut rinciannya sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024:
Baca Juga: Mengenal Paspor Diplomatik yang Diterima BTS, Berikut 3 Faktanya
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan.
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah tarif permohonan paspor berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sebelumnya berlaku:
Baca Juga: Penting! Ini Perbedaan Paspor dan Visa untuk Perjalanan ke Luar Negeri
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.
Dampak Kenaikan Tarif
Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak pada masyarakat yang ingin membuat paspor, terutama mereka yang memilih masa berlaku paling lama 10 tahun untuk paspor non-elektronik.
Jika sebelumnya masyarakat hanya perlu membayar Rp350.000 untuk paspor biasa, dengan aturan baru mereka harus membayar Rp650.000 untuk masa berlaku yang lebih panjang.
Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada 22 Desember 2024, sehingga masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dana tambahan jika ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor, terutama yang berlaku lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun, Begini Syarat Pengajuannya
(*)