Artinya, pailit lebih berkaitan dengan aspek legal daripada kondisi keuangan perusahaan.
"Yang paling mudah membedakan, bangkrut adalah dari kondisi keuangan, dan pailit berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga," kata Asharyanto.
"Perusahaan bangkrut karena cash flow sudah tidak dapat mendukung operasional, atau mengalami kekurangan/defisit, sehingga operasional perusahaan tidak berjalan baik," imbuhnya.
2. Status Hukum
Perbedaan kedua ada pada status hukum, di mana pailit merujuk ke status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
Proses penetapan pailit tidak lantas diberikan, tetapi diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, seperti kreditur yang tidak menerima pembayaran utang dari perusahaan.
"Ketika putusan Pengadilan Niaga menjatuhkan pailit, maka segala pengurusan perusahaan diserahkan kepada kurator dan diawasi hakim pengawas," ungkap Asharyanto.
Sebaliknya, bangkrut tidak berkaitan dengan status hukum, melainkan istilah yang menggambarkan kondisi perusahaan yang tidak lagi mampu beroperasi karena kerugian besar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.