Baca Juga: Cegah Kebangkrutan, Simak 5 Tips Tetap Konsisten dalam Berbisnis
3. Penyelesaian
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, kurator akan mengambil alih aset perusahaan untuk melunasi utang.
Kurator tersebut dihitung dan dikelola berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, perusahaan yang dinyatakan pailit tidak selalu mengalami kebangkrutan total.
"Ada beberapa kasus perusahaan tidak sampai bangkrut. Ketika sudah diputus pailit, kurator akan menghitung utang-utang perusahaan," tutur Asharyanto.
Selain pailit, terdapat alternatif lain dalam penyelesaian utang, yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan utangnya melalui kesepakatan dengan kreditur, seperti mempercepat pembayaran atau memberikan keringanan angsuran.
Jika PKPU gagal, perusahaan tersebut akan dinyatakan pailit. Meskipun sering kali dianggap sama, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan yang signifikan.
Pailit adalah status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena adanya ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi utang.
Sedangkan bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang sangat buruk dan tidak lagi mampu menjalankan operasionalnya.
Nah, sekarang Kawan Puan sudah bisa membedakan antara pailit dan bangkrut, ya?
Baca Juga: Bangkrut saat Wujudkan Ide Usaha, Lakukan Ini untuk Bangkit Kembali
(*)