Viral di Medsos Perusahaan Tekstil Sritex Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?

Arintha Widya - Kamis, 24 Oktober 2024
Sritex pailit, kenali perbedaan pailit dan bangkrut berikut ini!
Sritex pailit, kenali perbedaan pailit dan bangkrut berikut ini! Olivier Le Moal

Parapuan.co - Kawan Puan, pailitnya perusahaan tekstil Sritex yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah, viral di media sosial (medsos).

Viral di medsos perusahaan tekstil Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakna pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Mengutip Kompas.com, keputusan perusahaan tekstil Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Terlepas dari situasi yang dialami Sritex, yang perlu Kawan Puan ketahui adalah, perusahaan bisa mengalami pailit.

Apa itu pailit dan apa perbedaannya dengan bangkrut? Simak informasinya berdasarkan penjelasan pakar hukum bisnis Asharyanto seperti mengutip Kompas.com!

1. Kondisi Keuangan

Perbedaan utama antara pailit dan bangkrut dapat dilihat dari kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Asharyanto, saat perusahaan dinyatakan pailit, tak semua kondisi keuangannya buruk.

Banyak perusahaan yang dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi keuangan yang sehat dan mencetak untung.

Baca Juga: Apa Itu Pailit yang Sebabkan Perusahaan BUMN Istaka Karya Dibubarkan? Ini Penjelasannya

Artinya, pailit lebih berkaitan dengan aspek legal daripada kondisi keuangan perusahaan.

"Yang paling mudah membedakan, bangkrut adalah dari kondisi keuangan, dan pailit berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga," kata Asharyanto.

"Perusahaan bangkrut karena cash flow sudah tidak dapat mendukung operasional, atau mengalami kekurangan/defisit, sehingga operasional perusahaan tidak berjalan baik," imbuhnya.

2. Status Hukum

Perbedaan kedua ada pada status hukum, di mana pailit merujuk ke status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

Proses penetapan pailit tidak lantas diberikan, tetapi diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, seperti kreditur yang tidak menerima pembayaran utang dari perusahaan.

"Ketika putusan Pengadilan Niaga menjatuhkan pailit, maka segala pengurusan perusahaan diserahkan kepada kurator dan diawasi hakim pengawas," ungkap Asharyanto.

Sebaliknya, bangkrut tidak berkaitan dengan status hukum, melainkan istilah yang menggambarkan kondisi perusahaan yang tidak lagi mampu beroperasi karena kerugian besar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Baca Juga: Cegah Kebangkrutan, Simak 5 Tips Tetap Konsisten dalam Berbisnis

3. Penyelesaian

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, kurator akan mengambil alih aset perusahaan untuk melunasi utang.

Kurator tersebut dihitung dan dikelola berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa kasus, perusahaan yang dinyatakan pailit tidak selalu mengalami kebangkrutan total.

"Ada beberapa kasus perusahaan tidak sampai bangkrut. Ketika sudah diputus pailit, kurator akan menghitung utang-utang perusahaan," tutur Asharyanto.

Selain pailit, terdapat alternatif lain dalam penyelesaian utang, yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan utangnya melalui kesepakatan dengan kreditur, seperti mempercepat pembayaran atau memberikan keringanan angsuran.

Jika PKPU gagal, perusahaan tersebut akan dinyatakan pailit. Meskipun sering kali dianggap sama, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan yang signifikan.

Pailit adalah status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena adanya ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi utang.

Sedangkan bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang sangat buruk dan tidak lagi mampu menjalankan operasionalnya.

Nah, sekarang Kawan Puan sudah bisa membedakan antara pailit dan bangkrut, ya?

Baca Juga: Bangkrut saat Wujudkan Ide Usaha, Lakukan Ini untuk Bangkit Kembali

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Viral di Medsos Perusahaan Tekstil Sritex Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?