- Pasal 56 Ayat (3) dan Pasal 57 Ayat (1) terkait PKWT;
- Pasal 64 Ayat (2) terkait outsourcing;
- Serta pengaturan cuti dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5).
Norma lainnya yang turut dikabulkan meliputi pengaturan terkait upah, pesangon, dan PHK, yang diatur dalam beberapa pasal lainnya dalam UU Cipta Kerja.
Norma yang Tidak Diterima MK
Selain mengabulkan sebagian norma, MK juga menilai beberapa norma dalam permohonan pemohon tidak beralasan untuk diuji.
Norma-norma ini termasuk aturan dalam Pasal 42 Ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 56 Ayat (4), serta Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17.
Selain itu, sejumlah ketentuan lain seperti Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 169 juga dinyatakan tidak memiliki alasan hukum untuk diuji.
Latar Belakang Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja oleh Buruh