Baca Juga: Final! Perppu Cipta Kerja Disahkan Oleh DPR Menjadi Undang-Undang
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa permohonan dari buruh menjadi perkara yang diputuskan pertama.
Ini karena permohonan mereka dinilai lebih lengkap dan disertai dengan dalil-dalil yang mendalam dibandingkan pemohon lainnya.
Permohonan tersebut mencakup isu-isu perburuhan yang dianggap kritis oleh serikat pekerja, terutama dalam upaya untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, sudah diketahui bahwa beberapa ketentuan akan dikabulkan, termasuk aturan yang mengatur tenaga kerja asing dan PKWT.
Sejarah Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja sebelumnya juga pernah menjadi sorotan pada tahun 2021 ketika MK sempat mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU tersebut.
Namun, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang membatalkan putusan tersebut.
Putusan MK kali ini membuka harapan baru bagi para buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Baca Juga: 5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023
(*)