Angin Segar bagi Buruh, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

Arintha Widya - Jumat, 1 November 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan buruh atas UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan buruh atas UU Cipta Kerja. bakhtiar_zein

Parapuan.co - Kawan Puan, buruh atau pekerja akhirnya bisa bernafas lega dalam usaha memprotes Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 31 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Permohonan ini diajukan oleh serikat pekerja yang mengajukan uji materi terhadap tujuh isu terkait perburuhan dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023.

Melansir Kompas.com, ketujuh isu utama yang diuji dalam permohonan tersebut antara lain:

Tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Rincian Norma yang Dikabulkan MK

Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa ada 21 norma yang dikabulkan sebagian, termasuk aturan diantaranya:

- Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 terkait TKA;

Baca Juga: Masih Pro Kontra, Ternyata Ini Urgensi Terbitnya Perppu Cipta Kerja

- Pasal 56 Ayat (3) dan Pasal 57 Ayat (1) terkait PKWT;

- Pasal 64 Ayat (2) terkait outsourcing;

- Serta pengaturan cuti dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5).

Norma lainnya yang turut dikabulkan meliputi pengaturan terkait upah, pesangon, dan PHK, yang diatur dalam beberapa pasal lainnya dalam UU Cipta Kerja.

Norma yang Tidak Diterima MK

Selain mengabulkan sebagian norma, MK juga menilai beberapa norma dalam permohonan pemohon tidak beralasan untuk diuji.

Norma-norma ini termasuk aturan dalam Pasal 42 Ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 56 Ayat (4), serta Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17.

Selain itu, sejumlah ketentuan lain seperti Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 169 juga dinyatakan tidak memiliki alasan hukum untuk diuji.

Latar Belakang Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja oleh Buruh

Baca Juga: Final! Perppu Cipta Kerja Disahkan Oleh DPR Menjadi Undang-Undang

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa permohonan dari buruh menjadi perkara yang diputuskan pertama.

Ini karena permohonan mereka dinilai lebih lengkap dan disertai dengan dalil-dalil yang mendalam dibandingkan pemohon lainnya.

Permohonan tersebut mencakup isu-isu perburuhan yang dianggap kritis oleh serikat pekerja, terutama dalam upaya untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, sudah diketahui bahwa beberapa ketentuan akan dikabulkan, termasuk aturan yang mengatur tenaga kerja asing dan PKWT.

Sejarah Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja sebelumnya juga pernah menjadi sorotan pada tahun 2021 ketika MK sempat mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU tersebut.

Namun, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang membatalkan putusan tersebut.

Putusan MK kali ini membuka harapan baru bagi para buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Baca Juga: 5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja