Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Investasi Tahun 2021-2023
Hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK pada semester pertama 2024 ini menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan antara lain:
A. Penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai, di antaranya:
(1) Pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan;
(2) Terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi, tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya, IHPS I Tahun 2024 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat 67 meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Akibatnya, ada potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible, tapi tidak terpilih.
Selain itu, terdapat pula potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
B. Pengelolaan Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) tahun 2022 pada LPDP belum seluruhnya sesuai ketentuan. Berikut beberapa masalah temuan BPK:
(1) Penerima manfaat hasil kelolaan DAKB belum menyampaikan laporan secara lengkap, menyampaikan laporan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban atau bukti pertanggungjawaban tidak valid/dapat diyakini kebenarannya;