Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sedang memeriksa optimalisasi beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Melalui Wakil Menteri Diktisaintek, Stella Christie, Kemendiktisaintek menyatakan adanya tim yang mengkaji optimalisasi penggunaan dana abadi pendidikan di LPDP.
Melansir Kompas.com, Stella Christie menyatakan bahwa timnya melakukan analisis terhadap penggunakan dana abadi oleh LPDP dan memeriksa apakah pemanfaatannya benar-benar optimal.
"Saat inipun kami dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sedang meneliti secara seksama berbasis data dan melakukan cost benefit analysis," tutur Stella Christie di Djakarta Theater, Rabu (30/10/2024).
Untuk itu, Stella meminta semua pihak menunggu hasil analisis tim Kemendiktisaintek yang nantinya akan memberikan rekomendasi penggunaan dana abadi pendidikan di LPDP.
Dalam melakukan pemeriksanaan terhadap dana abadi pendidikan, Kemendiktisaintek juga menyusun kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami sangat ingin bekerja sama dengan Kementerian Keuangan mengenai dana LPDP tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," jelas Stella.
Terkait hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil laporan keuangan selama semester pertama tahun 2024, yang salah satunya berisi tentang dana abadi pendidikan di LPDP.
Berikut sejumlah hasil laporan BPK yang mengungkap adanya permasalahan yang terkait dengan LPDP, sebagaimana melansir laman resmi:
Baca Juga: Beasiswa LPDP Plus Ikatan Kerja dengan Gaji 240 Juta Rupiah, Simak Syaratnya
Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Investasi Tahun 2021-2023
Hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK pada semester pertama 2024 ini menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan antara lain:
A. Penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai, di antaranya:
(1) Pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan;
(2) Terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi, tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya, IHPS I Tahun 2024 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat 67 meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Akibatnya, ada potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible, tapi tidak terpilih.
Selain itu, terdapat pula potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
B. Pengelolaan Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) tahun 2022 pada LPDP belum seluruhnya sesuai ketentuan. Berikut beberapa masalah temuan BPK:
(1) Penerima manfaat hasil kelolaan DAKB belum menyampaikan laporan secara lengkap, menyampaikan laporan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban atau bukti pertanggungjawaban tidak valid/dapat diyakini kebenarannya;
Baca Juga: Daftar LPDP 2024 Tahap 2 Bisa Tanpa LoA, Pahami Aturan Berikut
(2) Penerima manfaat belum menyampaikan laporan tahap I sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, sehingga tidak dapat mengajukan proses pencairan dana tahap berikutnya;
(3) Belum ada kebijakan terkait pengenaan sanksi atas keterlambatan penyerahan laporan akhir dan keterlambatan penyetoran sisa dana DAKB.
Hal ini menyebabkan penyaluran dana/pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban berpotensi membebani keuangan LPDP.
Selain itu, LPDP tidak dapat menilai kewajaran penggunaan dana, serta kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti valid.
Kemudian untuk sisa dana DAKB tahun 2022 tidak dapat segera dimanfaatkan kembali oleh LPDP.
C. Pengelolaan investasi pemerintah yang dilakukan oleh LPDP tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain:
(1) Sasaran peningkatan portofolio investasi pemerintah melalui Operator Investasi Pemerintah (OIP) LPDP tidak tercapai, dan realisasi penempatan dana pada obligasi korporasi belum sesuai target;
(2) Realisasi penempatan dana tidak sesuai dengan hasil rapat komite ALCO (Asset and Liability Committee), sehingga LPDP kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar (opportunity loss) sebesar Rp1,27 triliun, atas penempatan dananya pada deposito jika dibandingkan pada obligasi.
Alhasil, penempatan investasi dana abadi pada instrumen deposito jangka pendek tidak memberikan imbal hasil yang optimal.
Terlepas apakah hasil laporan BPK dipertimbangkan dalam pemeriksaan dana abadi pendidikan LPDP oleh Kemendiktisaintek, kita tunggu saja hasilnya.
Baca Juga: Profesor Perempuan Diduga Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Stella Christie?
(*)