Baca Juga: Daftar LPDP 2024 Tahap 2 Bisa Tanpa LoA, Pahami Aturan Berikut
(2) Penerima manfaat belum menyampaikan laporan tahap I sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, sehingga tidak dapat mengajukan proses pencairan dana tahap berikutnya;
(3) Belum ada kebijakan terkait pengenaan sanksi atas keterlambatan penyerahan laporan akhir dan keterlambatan penyetoran sisa dana DAKB.
Hal ini menyebabkan penyaluran dana/pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban berpotensi membebani keuangan LPDP.
Selain itu, LPDP tidak dapat menilai kewajaran penggunaan dana, serta kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti valid.
Kemudian untuk sisa dana DAKB tahun 2022 tidak dapat segera dimanfaatkan kembali oleh LPDP.
C. Pengelolaan investasi pemerintah yang dilakukan oleh LPDP tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain:
(1) Sasaran peningkatan portofolio investasi pemerintah melalui Operator Investasi Pemerintah (OIP) LPDP tidak tercapai, dan realisasi penempatan dana pada obligasi korporasi belum sesuai target;
(2) Realisasi penempatan dana tidak sesuai dengan hasil rapat komite ALCO (Asset and Liability Committee), sehingga LPDP kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar (opportunity loss) sebesar Rp1,27 triliun, atas penempatan dananya pada deposito jika dibandingkan pada obligasi.
Alhasil, penempatan investasi dana abadi pada instrumen deposito jangka pendek tidak memberikan imbal hasil yang optimal.
Terlepas apakah hasil laporan BPK dipertimbangkan dalam pemeriksaan dana abadi pendidikan LPDP oleh Kemendiktisaintek, kita tunggu saja hasilnya.
Baca Juga: Profesor Perempuan Diduga Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Stella Christie?
(*)