Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Utang UMKM, Ini Kriterianya

Arintha Widya - Rabu, 6 November 2024
PP tentang penghapusan utang UMKM yang diterbitkan Presiden Prabowo
PP tentang penghapusan utang UMKM yang diterbitkan Presiden Prabowo Media Center Gerindra

Parapuan.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan finansial.

Kebijakan yang sudah mulai berlaku pada 5 November 2024 ini memberikan penghapusan utang bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta usaha kecil lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa PP Nomor 47 Tahun 2024 dikeluarkan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Terutama dari kelompok petani dan nelayan yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan usaha mereka.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna," kata Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM, terutama di bidang pangan dan kelautan, agar bisa bangkit kembali dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

PP Nomor 47 Tahun 2024 mencakup tiga sektor utama yang menjadi sasaran penghapusan utang, yaitu:

1. Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Baca Juga: Cara Ajukan Top Up KUR BRI Jika Pelaku Ide Usaha Butuh Tambahan Modal

2. Bidang perikanan dan kelautan.

3. UMKM di sektor lain, seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Tidak Semua UMKM Mendapatkan Penghapusan Utang

Meski kebijakan ini disambut baik oleh pelaku UMKM, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut otomatis mendapatkan penghapusan utang.

"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ujar Maman dikutip dari Antara via Kompas.com.

Kebijakan ini akan diterapkan bagi sekitar satu juta pelaku UMKM yang menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kriteria Penerima Penghapusan Utang UMKM

Untuk dapat menerima penghapusan utang, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Nasabah Bank Himbara: Penerima manfaat harus merupakan nasabah dari bank yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga: Perbedaan KUR Mikro dan Kecil BRI, Mana yang Cocok Jadi Modal Ide Usaha?

2. Pelaku UMKM di Tiga Sektor Utama: Penghapusan utang ditujukan untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; bidang perikanan dan kelautan; serta sektor lain seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

3. Terkena Dampak Bencana: UMKM yang mengalami kesulitan akibat gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19 dapat menjadi prioritas.

4. Tidak Mampu Membayar Utang: Penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memang tidak memiliki kemampuan membayar utang.

5. Utang Jatuh Tempo: Utang yang sudah jatuh tempo dan sedang diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara akan diprioritaskan.

6. Besaran Utang yang Dihapus: Untuk badan usaha, besaran utang yang dapat dihapus mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan maksimal Rp 300 juta.

7. Tenor Utang 10 Tahun: Kredit yang memenuhi syarat penghapusan harus memiliki jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.

Persyaratan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Demikian informasi mengenai kebijakan penghapusan utang untuk pelaku UMKM. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: KUR Tanpa Agunan untuk Wujudkan Ide Usaha, Apa Itu Credit Scoring?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line