Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU PPRT dan 14 RUU Lain Terkait Perempuan

Arintha Widya - Kamis, 7 November 2024
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU PPRT dan rancangan lain terkait perempuan.
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU PPRT dan rancangan lain terkait perempuan. BRO Vector

Parapuan.co - Pemerintahan sudah berganti, tetapi ada pekerjaan-pekerjaan rumah dari periode sebelumnya yang masih perlu dituntaskan.

Salah satunya adalah pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah menunggu selama 20 tahun.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pentingnya percepatan pengesahan RUU PPRT.

Bukan hanya RUU PPRT, tetapi juga setidaknya 14 rancangan undang-undang lain yang terkait dengan perempuan.

Kelima belas rancangan undang-undang tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan di Indonesia.

Inisiatif ini muncul dari mandat Komnas Perempuan dalam memperjuangkan hak perempuan di berbagai sektor, di mana RUU PPRT menjadi salah satu perhatian utama.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Komnas Perempuan, yaitu Komisioner Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Badan Legislatif DPR RI, Selasa (29/10/2024) lalu.

"Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan erat dengan mandat dari kerja kami terhadap kemajuan hak-hak perempuan," papar Maria Ulfah dikutip dari Instagram Komnas Perempuan.

"Tercatat kurang lebih ada 15 rancangan undang-undang yang akan kami sampaikan untuk menjadi perhatian badan legislatif," imbuhnya.

Baca Juga: Masuk Prolegnas, Jokowi Sebut 4 Alasan RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

Menurut Komnas Perempuan melalui Maria Ulfah, RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan.

Pasalnya, ada kebutuhan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Komnas Perempuan berjuang agar negara hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.

Terutama di sektor informal, perlindungan bagi pekerja, khususnya perempuan, sangat minim.

"Perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk kepada para perempuan pekerja rumah tangga," kata Maria lagi.

"Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, dan belum ada aturan yang mengatur tentang hal ini," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2008, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 1,7 juta orang, di mana 90 persen di antaranya adalah perempuan.

Namun, hingga saat ini belum ada peraturan hukum yang memberikan perlindungan khusus kepada mereka.

Pada 2011, jumlah ini meningkat menjadi 2,6 juta, termasuk pekerja rumah tangga anak, yaitu mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Poin Penting RUU PPRT Menurut Kemnaker, Ada 367 Daftar Inventarisasi Masalah

Angka pekerja rumah tangga anak mencapai 202.235 jiwa atau sekitar 11,79 persen dari total jumlah PRT.

Pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai jenis kekerasan dan eksploitasi, namun belum memiliki jaminan hukum yang memadai.

Maria Ulfah menambahkan, "Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat memberikan jaminan perlindungan yang cukup bagi PRT, karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar perburuhan dan juga perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja."

Komnas Perempuan berharap dengan disahkannya RUU PPRT, pekerja rumah tangga perempuan akan mendapatkan hak-hak dasar, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan perlindungan yang layak sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Selain itu, 14 RUU lainnya diharapkan dapat memperkuat posisi perempuan dalam hukum, memberikan keadilan, dan mengurangi berbagai bentuk diskriminasi serta kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Selain soal pengesahan RUU PPRT, Komnas Perempuan yang menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Legislatif dalam rangka menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Pihak Komnas Perempuan berharap bahwa RUU terkait perempuan juga menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2025 mendatang.

Mudah-mudahan dengan disahkannya RUU PPRT nanti, perempuan di sektor pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum yang mereka butuhkan.

Baca Juga: 10 Agenda Penghapusan Kekerasan yang Diajukan Komnas Perempuan untuk DPR 2024-2029

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu