Menteri PPPA mengatakan, meski masih di bawah angka 30 persen keterwakilan caleg perempuan, ini merupakan kursi terbanyak yang pernah diraih perempuan dalam sejarah pemilu pasca reformasi.
"Dengan memastikan perempuan memiliki jumlah yang layak di parlemen, kita dapat menciptakan kebijakan yang mewakili perempuan," tambah Menteri PPPA.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa Kemen PPPA memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi bersama instansi pemerintah dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, baik di sektor politik maupun profesional," jelasnya.
"Oleh karena itu, upaya peningkatan keterwakilan perempuan harus menjadi prioritas nasional, bukan hanya sebagai bagian dari komitmen terhadap kesetaraan gender, tetapi juga sebagai langkah penting menuju demokrasi yang lebih baik," papar Arifatul Fauzi.
Menteri PPPA menyebutkan pula bahwa Pemilu 2024 telah menyisakan pekerjaan rumah dalam memperjuangkan partisipasi perempuan yang lebih baik dalam politik.
Pentingnya kebijakan afirmasi bagi perempuan, penguatan perlindungan hukum dalam bidang bidang politik kepada perempuan dan pembangunan alat audit keamanan gender adalah beberapa agenda yang perlu kita perjuangkan bersama.
Dalam hal Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Menteri PPPA menyatakan AKD merupakan instrumen bagi DPR dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Oleh karena itu, keberadaan legislator perempuan dalam AKD menjadi sangat penting untuk turut serta dalam pengambilan keputusan.
Komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan dalam AKD menjadi sangat penting mengingat peran strategis partai politik dalam menentukan pengisian anggota dan pimpinan AKD.
Baca Juga: Angka Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Indonesia Tertinggal Jauh