Jumlah tersebut cenderung meningkatkan karena berdasarkan data yang diperoleh PPATK, perputaran transaksi terkait judi online di tahun 2021 mencapai Rp57,91 triliun.
Ironisnya lagi, kemudian transaksi tersebut meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022.
Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
Berkaca dari hasil survei PPATK, penting bagi Kawan Puan untuk mengetahui berbagai bahaya judi online.
Tujuannya agar kamu tidak terjerumus dalam lingkaran judi online yang merugikan ini.
Berbagai Bahaya Judi Online
1. Kecanduan
Judi online memiliki potensi kecanduan yang tinggi.
Baca Juga: Meutya Hafid Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Ditugaskan Berantas Judol