Baik itu kasus bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," imbuhnya.
Oleh karena itu, ke depannya Gibran berharap adanya peraturan terkait perlindungan guru.
Sudah Ada Perlindungan Guru dan Dosen
Sementara itu Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangan sendiri, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang tersebut sudah memuat terkait perlindungan guru dan dosen, hanya saja penerapannya belum maksimal.
Hefitah juga menegaskan bahwa UU ini akan disosialisasikan lebih lanjut.
"Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan ya pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah, itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," ujar Hefitah.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, Ini Cara Bersikap Jika Anak Ditegur Gurunya