Wapres Gibran Rakabuming Usulkan Adanya UU Khusus Perlindungan Guru

Saras Bening Sumunar - Rabu, 13 November 2024
Undang-Undang Perlindungan Guru.
Undang-Undang Perlindungan Guru. Muhammad Hudari

Kawan Puan, aturan terkait Undang-Undang perlindungan guru dan dosen seakan mengingatkan kasus yang belakangan viral.

Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan terlibat dalam sebuah kasus hukum.

Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan pada bulan April 2024.

Tuduhan ini muncul ketika ibu korban menemukan bekas luka memar di paha belakang anaknya.

Di sisi lain, Supriyani membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan pada korban.

Melansir dari laman Tribunnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andolo menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Tuntutan tersebut diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, dianggap tidak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat (mens rea)," ujar JPU.

Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.

Baca Juga: Terlanjur Terjadi, Begini 3 Cara Guru Menyikapi Perundungan di Sekolah

(*)

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Promotor Ubah Harga Tiket Lisa Fan Meetup Jakarta, Penggemar Bakal Dapat Refund Kembalian