Baca Juga: 11 Isu Darurat Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang Teridentifikasi
(2) Pelecehan (harassment); termasuk di dalamnya segala tindakan yang tidak pantas, menurunkan moral, mencemarkan nama baik dan mempermalukan korban;
(3) Fitnah dan hasutan untuk melakukan kekerasan;
(4) Penyerangan karakter dan penghinaan gender;
(5) Pemerkosaan pada calon kandidat perempuan peserta Pemilu;
(6) Pemerasan bernuansa seksual;
(7) Pengekangan, pembatasan gerak, penculikan, termasuk di dalamnya penahanan dengan semewenang-wenang, terhadap perempuan;
(8) Rayuan, komentar, dan ujaran seksual yang tidak diinginkan (sexist remarks);
(9) Intimidasi, persekusi dan ancaman;
(10) Penghilangan mata pencarian dan pemindahan tempat tinggal;